home global news

RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Dihapus

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:02 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritisi 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, beberapa pasal yang menjadi catatan, yakni Pasal 240 dan Pasal 241.

Baca juga: RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Dua pasal itu mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah. Sementara itu, Pasal 280 media bahkan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

“Masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis. Kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” ujar Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP di kanal YouTube AJI Indonesia, dikutip Selasa (6/12/2022).

AJI menuntut pemerintah menghapus 17 pasal itu, serta mendesak agar pengesahan RKUHP tidak terburu-buru.

“Pasal-pasal ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” ucap Sasmito.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rkuhp aliansi jurnalis independen dewan pers kebebasan pers
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya