DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang, Sempat Diwarnai Adu Mulut
Muhajirin
Selasa, 06 Desember 2022 - 12:37 WIB
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI (foto: dpr.go.id)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab “setuju” peserta sidang Paripurna DPR.
Baca Juga: Masih Kontroversi, RKUHP Sudah Sah Jadi UU
Sufmi Dasco lalu mengetukkan palu sebagai tanda RKUHP sah menjadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
PKS dan Gerindra Adu Mulut
“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab “setuju” peserta sidang Paripurna DPR.
Baca Juga: Masih Kontroversi, RKUHP Sudah Sah Jadi UU
Sufmi Dasco lalu mengetukkan palu sebagai tanda RKUHP sah menjadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
PKS dan Gerindra Adu Mulut