Hina Presiden Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR: Itu Delik Aduan
Mahmuda attar hussein
Selasa, 06 Desember 2022 - 16:50 WIB
Hina Presiden Bisa Dipidana, Wakil Ketua DPR: Itu Delik Aduan. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus menjelaskan, pasal terkait penghinaan presiden dan wakil presiden dalam RKUHP yang baru disahkan adalah delik aduan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat pemimpin negara. Selain itu, hukum akan baru berjalan bila presiden atau wakil presiden (wapres) merasa tersinggung dan melaporkan kejadian penghinaan tersebut.
"Itu delik aduan, jadi tidak semudah itu. Kalau tak ada delik aduan dari presiden atau wapres, maka tidak akan diproses," ujar dia kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).
Kendati demikian, pasal penghinaan presiden dan wapres itu masih mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP hari ini.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, DPR Persilakan bila Ingin Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya, ada dua pasal karet terkait hal tersebut. Di antaranya pasal 240 dan pasal 218.
"Pasal 240 menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan dalam sidang paripurna.
Hal itu dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat pemimpin negara. Selain itu, hukum akan baru berjalan bila presiden atau wakil presiden (wapres) merasa tersinggung dan melaporkan kejadian penghinaan tersebut.
"Itu delik aduan, jadi tidak semudah itu. Kalau tak ada delik aduan dari presiden atau wapres, maka tidak akan diproses," ujar dia kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022).
Kendati demikian, pasal penghinaan presiden dan wapres itu masih mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP hari ini.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, DPR Persilakan bila Ingin Tempuh Jalur Hukum
Menurutnya, ada dua pasal karet terkait hal tersebut. Di antaranya pasal 240 dan pasal 218.
"Pasal 240 menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan dalam sidang paripurna.