KH Cholil Nafis: Kalau Paham Agama Tak Boleh Bunuh Diri
Mahmuda attar hussein
Kamis, 08 Desember 2022 - 17:15 WIB
Ilustrasi bom bunuh diri. (Foto: Istimewa).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi terorisme, khususnya yang baru saja terjadi di Polsek Astanaanyar Bandung dan menyebabkan 1 anggota gugur.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis menilai, metode jihad para teroris ini tak sesuai ajaran Islam karena merugikan banyak pihak.
"Kita mengutuk semua bentuk terorisme. Kalau benar paham agama, kita tak boleh bunuh diri untuk menghancurkan orang lain," kata dia, dikutip laman MUI, Kamis (8/12/2022).
Mengutip Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
Baca Juga: Bom Bandung, MUI: Tak Ada Ajaran Agama Benarkan Aksi Bunuh Diri
Artinya, aksi bom bunuh diri haram hukumnya. Sebab termasuk ke dalam salah satu tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Dari kejadian itu, Cholil meminta agar masyarakat tidak memberi stigma buruk pada agama. Apalagi hanya karena ada oknum pemeluk agama tertentu yang melakukan teror.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis menilai, metode jihad para teroris ini tak sesuai ajaran Islam karena merugikan banyak pihak.
"Kita mengutuk semua bentuk terorisme. Kalau benar paham agama, kita tak boleh bunuh diri untuk menghancurkan orang lain," kata dia, dikutip laman MUI, Kamis (8/12/2022).
Mengutip Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.
Baca Juga: Bom Bandung, MUI: Tak Ada Ajaran Agama Benarkan Aksi Bunuh Diri
Artinya, aksi bom bunuh diri haram hukumnya. Sebab termasuk ke dalam salah satu tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb).
Dari kejadian itu, Cholil meminta agar masyarakat tidak memberi stigma buruk pada agama. Apalagi hanya karena ada oknum pemeluk agama tertentu yang melakukan teror.