LANGIT7.ID - , Bandung - Majelis Ulama Indonesia (
MUI) Kota Bandung mengecam keras aksi
bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).
Diketahui, akibat ledakan tersebut, seorang anggota polisi
meninggal dunia dan 10 korban lainnya mengalami luka-luka. Pelaku pengeboman juga tewas di tempat saat bom meledak.
Baca juga: PBNU Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Astana Anyar BandungKetua MUI Kota Bandung, Miftah Farid menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Baginya, tak ada satupun ajaran dalam agama yang membenarkan aksi bunuh diri apalagi sampai merugikan orang lain.
"Kami ikut berduka dengan masyarakat yang terkena dampak. Tidak ada satu perintah atau contoh kita boleh bunuh diri atau bunuh orang yang tidak pasti kesalahannya," kata Miftah, dalam siaran pers Pemerintah Kota Bandung.
Miftah menegaskan, dalam Islam, membunuh hanya boleh dilakukan saat perang. Itu pun hanya bisa dilakukan terhadap pihak yang memerangi Islam.
"Atau keputusan pengadilan hukuman mati. Tapi, Islam selalu menekankan agar keputusan tidak langsung dibunuh. Kita utamakan beri kesempatan untuk orang bertobat," tuturnya.
Baca juga: Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Satu Anggota Polisi TewasMiftah menuturkan, cara utama dalam menghadapi tantangan dalam Islam adalah melalui dakwah.
"Dakwah mengajarkan orang menuju kebaikan. Tidak ada paksaan. Sebab yang membuat orang itu berubah hanya hidayah dari Allah. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi semua pihak agar jangan sampai terulang kembali hal yang menyakitkan seperti ini. Apalagi sampai bawa-bawa agama," kata Miftah.
(est)