BPKH Ungkap Kenaikan Biaya Haji 2023 Tidak Dapat Dihindari
Ummu hani
            Jum'at, 09 Desember 2022 - 11:48 WIB
            BPKH mengungkapkan rencana kenaikan biaya haji 2023 tidak dapat dihindari. Foto: Istimewa.
            Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut rencana penyesuaian besaran biaya haji 2023 tidak dapat dihindari. 
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, berdasarkan situasi terakhir, biaya haji semakin meningkat karena pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan khusus terkait biaya pelayanan Masyair atau prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Penyesuaian Biaya Haji, Ini Imbauan Asosiasi Bisnis Travel Umrah
"Jadi bukan karena pengelolaan dana hajinya tidak benar tapi itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita hindari karena biaya-biaya semuanya meningkat," kata Amri Yusuf di acara Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji, mengutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Biaya tersebut meningkat dari semula sebesar 1.531 riyal per jamaah menjadi 5.656,87 riyal atau sekitar Rp21,98 juta per jamaah.
"Supaya masyarakat paham dan kemudian kalau pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian terhadap setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan setoran lunas, masyarakat tidak kaget," ungkap Amri.
Selain itu, subsidi biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat BPKH selama ini tidak proporsional. Sebab, nilai manfaat itu lebih tinggi dari beban biaya ibadah haji yang harus dibayarkan masing-masing jamaah.
            
            Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan, berdasarkan situasi terakhir, biaya haji semakin meningkat karena pemerintah Saudi mengeluarkan kebijakan khusus terkait biaya pelayanan Masyair atau prosesi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Penyesuaian Biaya Haji, Ini Imbauan Asosiasi Bisnis Travel Umrah
"Jadi bukan karena pengelolaan dana hajinya tidak benar tapi itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita hindari karena biaya-biaya semuanya meningkat," kata Amri Yusuf di acara Sosialisasi BPIH 1443 H dan Keuangan Haji, mengutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Biaya tersebut meningkat dari semula sebesar 1.531 riyal per jamaah menjadi 5.656,87 riyal atau sekitar Rp21,98 juta per jamaah.
"Supaya masyarakat paham dan kemudian kalau pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian terhadap setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan setoran lunas, masyarakat tidak kaget," ungkap Amri.
Selain itu, subsidi biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat BPKH selama ini tidak proporsional. Sebab, nilai manfaat itu lebih tinggi dari beban biaya ibadah haji yang harus dibayarkan masing-masing jamaah.