Resmi Diteken Jokowi, Ini Isi Perppu Pemilu
Ummu hani
Selasa, 13 Desember 2022 - 12:47 WIB
Ilustrasi pemilu di Indonesia. Foto: LANGIT7/iStock
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi teken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Perppu ini mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu 2024. Berikut regulasi-regulasi tersebut yang sudah Langit7.id rangkum dari salinan Perppu Pemilu, diterima Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Legislator: KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Tanpa Perppu
Pasal 10 dan Pasal 1l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang mengatur KPU membentuk KPU Provinsi di Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perppu ini mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu 2024. Berikut regulasi-regulasi tersebut yang sudah Langit7.id rangkum dari salinan Perppu Pemilu, diterima Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Legislator: KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu Meski Tanpa Perppu
1. Pembentukan KPU di Provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua
Pasal 10 dan Pasal 1l disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang mengatur KPU membentuk KPU Provinsi di Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.