Hukum Adopsi Anak Punya Orangtua, Boleh asal Sesuai Syariat
Mahmuda attar hussein
Selasa, 13 Desember 2022 - 15:35 WIB
Ilustrasi mengadopsi anak yang masih punya orangtua. (Foto: iStock).
Hukum mengadopsi anak yang masih memiliki orangtua sebenarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada aturan yang mengikat terkait syariat yang mesti dipenuhi.
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Zaid. Namun, turun ayat yang melepaskan nasab Zaid dari Rasulullah dan mengembalikannya kepada orangtua aslinya.
"Turunnya ayat itu menunjukkan bahwa ada aturan yang ditetapkan Islam dalam mengadopsi anak," kata dia ketika menjawab pertanyaan jemaahnya dalam kajian virtual, Selasa (13/12/2022).
Dalam sejarah Islam, mengadopsi anak bukanlah perkara yang baru. Masyarakat muslim sejak dahulu telah mengenai istilah tabbani atau mengangkat anak.
Baca Juga: Tak Hanya Penuhi Nafkah, Ini Tips Jadi Orang Tua Ideal Bagi Anak
Namun kondisi ini jangan sampai menimbulkan masalah baru, di antaranya ketidakjelasan nasab, hak waris, mahram hingga perwalian.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 4-5 yang artinya:
Pendakwah Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Zaid. Namun, turun ayat yang melepaskan nasab Zaid dari Rasulullah dan mengembalikannya kepada orangtua aslinya.
"Turunnya ayat itu menunjukkan bahwa ada aturan yang ditetapkan Islam dalam mengadopsi anak," kata dia ketika menjawab pertanyaan jemaahnya dalam kajian virtual, Selasa (13/12/2022).
Dalam sejarah Islam, mengadopsi anak bukanlah perkara yang baru. Masyarakat muslim sejak dahulu telah mengenai istilah tabbani atau mengangkat anak.
Baca Juga: Tak Hanya Penuhi Nafkah, Ini Tips Jadi Orang Tua Ideal Bagi Anak
Namun kondisi ini jangan sampai menimbulkan masalah baru, di antaranya ketidakjelasan nasab, hak waris, mahram hingga perwalian.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 4-5 yang artinya: