LANGIT7.ID, Jakarta - Hukum
mengadopsi anak yang masih memiliki orangtua sebenarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, ada aturan yang mengikat terkait syariat yang mesti dipenuhi.
Pendakwah
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan, Nabi Muhammad SAW pernah mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Zaid. Namun, turun ayat yang melepaskan nasab Zaid dari Rasulullah dan mengembalikannya kepada orangtua aslinya.
"Turunnya ayat itu menunjukkan bahwa ada aturan yang ditetapkan Islam dalam mengadopsi anak," kata dia ketika menjawab pertanyaan jemaahnya dalam kajian virtual, Selasa (13/12/2022).
Dalam sejarah Islam, mengadopsi anak bukanlah perkara yang baru. Masyarakat muslim sejak dahulu telah mengenai istilah
tabbani atau mengangkat anak.
Baca Juga: Tak Hanya Penuhi Nafkah, Ini Tips Jadi Orang Tua Ideal Bagi AnakNamun kondisi ini jangan sampai menimbulkan masalah baru, di antaranya ketidakjelasan nasab, hak waris, mahram hingga perwalian.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Al Ahzab ayat 4-5 yang artinya:
"Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)." (QS. Al-Ahzab [33]: 4).
"Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab [33]: 5).
Lantas apa saja aturan syariat dalam mengadopsi anak yang masih punya orangtua? Berikut penjelasan UAH sesuai aturan dan syariat Islam:
1. Tak Pindahkan NasabMenurutnya, di antara aturan mengadopsi anak yang masih memiliki orang tua adalah adanya larangan untuk tidak memindahkan nasab anak tersebut.
"Dari sisi nasab, orang tua yang mengadopsi tak boleh mengambil nasab anak dari orang tua aslinya," katanya.
2. Izin Orangtua AsliMengadopsi anak yang masih memiliki orang tua tidak boleh dilakukan tanpa seizin orang tua aslinya. Sehingga adopsi anak mesti mendapatkan persetujuan oleh orang tua asli.
"Adopsi anak ini boleh dilakukan dengan kondisi tertentu, semisal kesulitan ekonomi. Maka anak ini bisa dititipkan (adopsi) tapi tetap harus dengan izin orang tua," jelasnya.
3. Hukum SyariatMengadopsi anak mesti mengedepankan hukum syariat. Dalam hal ini, anak adopsi laki-laki mesti dibatasi akan hal yang berkenaan dengan mahram.
"Bila anak adopsi laki-laki dan dia belum baligh, maka akses dia di rumah bisa lebih luas. Bahkan bisa jadi anak sepersusuan," katanya.
Namun bila anak adopsi telah baligh, maka perlu ada batasan syariat yang berkaitan dengan menjaga mahram. Anak adopsi ini bisa saja diperlakukan seperti tamu yang ada di rumah.
"Artinya anak adopsi tidak punya akses ke ruangan tempat aurat terbuka. Bila dia anak perempuan, maka mesti memakai hijab setiap bertemu dengan yang bukan mahramnya," ujar UAH.
4. Tanggung JawabOrang tua mesti bertanggung jawab atas pengasuhan anak adopsi. Di antaranya merawat dengan baik, mendekatkannya dengan Allah, memberikan pembinaan dan pendidikan yang baik.
"Maka hasilnya adalah, Allah akan memudahkan anak-anaknya dirawat oleh siapapun sepeninggalnya. Inilah sebab kita didorong untuk merawat anak yatim atau dhuafa," ujarnya.
(bal)