home global news

Pemilu 2024

Sah! Berikut Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Rabu, 14 Desember 2022 - 20:57 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin proses pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022) (foto: KPU RI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/12/2022). Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

Dalam acara itu, sebanyak 17 parpol yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.

Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold mengikuti pengundian nomor urut bersamaan dengan parpol baru. Parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.



Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024



Semua partai yang melampaui ambang batas parlemen memilih menggunakan nomor urut lama. Sementara partai baru dan tidak lolos ambang batas parlemen mendapat nomor urut baru. Berikut hasilnya:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
partai politik kpu pemilu 2024
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya