LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian nomor urut peserta
Pemilu 2024 pada Rabu malam (14/12/2022). Pengundian itu dilakukan untuk partai politik (parpol) baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.
Dalam acara itu, sebanyak 17 parpol yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 hadir dalam pengundian nomor urut tersebut.
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak melampaui
parliamentary threshold mengikuti pengundian nomor urut bersamaan dengan parpol baru. Parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama.
Baca Juga: Daftar Lengkap 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Semua partai yang melampaui ambang batas parlemen memilih menggunakan nomor urut lama. Sementara partai baru dan tidak lolos ambang batas parlemen mendapat nomor urut baru. Berikut hasilnya:
1. Nomor urut 1: PKB
2. Nomor urut 2: Partai Gerindra
3. Nomor urut 3: PDI Perjuangan
4. Nomor urut 4: Partai Golkar
5. Nomor urut 5: Partai Nasdem
6. Nomor urut 6: Partai Buruh
7. Nomor urut 7: Partai Gelora
8. Nomor urut 8: PKS
9. Nomor urut 9: Partai Kebangkitan Nusantara
10. Nomor urut 10: Partai Hanura
11. Nomor urut 11: Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
13. Nomor urut 13: Partai Bulan Bintang
14. Nomor urut 14: Partai Demokrat
15. Nomor urut 15: Partai Solidaritas Indonesia
16. Nomor urut 16: Partai Perindo
17. Nomor urut 17: PPP
(jqf)