home global news

PBB Kritik KUHP Indonesia, Legislator: Ini Penghinaan

Kamis, 15 Desember 2022 - 14:31 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Fraksi Gerindra)
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut menanggapi kritikan yang dilontarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan beberapa waktu lalu. Pernyataan yang disampaikan PBB dianggap sebagai penghinaan, di mana seolah-olah Indonesia tak mampu mengatur dan membuat hukum di negeri sendiri.

Habiburokhman mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespons keras sikap perwakilan PBB di Indonesia yang memberikan kritik tidak tepat terkait pengesahan UU KUHP.

"Terkait surat yang disebut-sebut dari PBB soal KUHP yang baru, saya bingung kenapa kita gak marah? atau setidaknya terhina? Kenapa respon kita landai-landai saja?," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:UU KUHP Digugat ke MK, DPR: Itu Hak Masyarakat

"Itu menurut saya penghinaan, seolah kita tidak cukup mampu mengatur dan membuat hukum kita sendiri. Kita dianggap bodoh karena membuat pasal-pasal yang terkait zina, kumpul kebo, kemudian larangan pencabulan sejenis yang menurut kita sudah maksimal," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga berbicara terkait hal-hal yang dianggapnya sebagai pelecehan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Selain itu, Habiburokhman mendorong Kemenkumham untuk meningkatkan sosialisasi Pasal 300 KUHP lama yang berisi pengaturan tentang minuman keras (miras).

"Kenapa Kemenkumham tidak mensosialisasikan Pasal 300 KUHP lama soal miras itu? Seolah-olah pasal ini akan menimbulkan hambatan terhadap kedatangan wisatawan dan lain sebagainya, padahal selama ini penegakan hukumnya di Pasal 300 di KUHP yang lama tidak ada masalah. Saya pikir itu penting sebagai bahan sosialisasi," ucap Habiburokhman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
legislator rkuhp habiburokhman pasal rkuhp uu kuhp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya