Hukum Bermualamah dengan Non-Muslim jelang Perayaan Natal
Mahmuda attar hussein
Ahad, 18 Desember 2022 - 13:50 WIB
Hukum Bermualamah dengan Non-Muslim jelang Perayaan Natal. (Foto: iStock).
Umat Islam boleh bermuamalah dengan non-muslim, namun jangan mencampuradukkan dengan urusan syariat agama. Lalu bagaimana urusan bisnis jelang perayaan Natal?
Perayaan hari besar keagamaan memang bisa mendongkrak sektor bisnis, tak terkecuali UMKM. Marak pesanan mulai dari kue, bingkisan dan hampers.
Penceramah Buya Yahya menjelaskan, hukum bermuamalah dengan non-muslim itu boleh-boleh saja. Namun terkait dengan perayaan Natal, umat Islam diminta lebih berhati-hati.
"Kalau produk Anda kue, maka boleh menjual kue itu kepada siapa pun. Semisal menjual kue kotak, maka orang yang Ramadhan membeli kue itu dengan nama kue kotak, begitu juga dengan umat Nasrasni yang membeli kue kotak itu ketika merayakan hari rayanya," kata dia menjawab pertanyaan jemaah, dikutip Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Umat Islam Boleh Terima Hadiah, Termasuk Bingkisan saat Natal
Hal itu boleh dilakukan, asalkan tidak membuat kue khusus untuk perayaan hari raya umat lainnya. Dengan kata lain, kue maupun bingkisan itu diproduksi secara umum dan untuk keperluan umum.
"Sehingga diperbolehkan bagi siapa pun untuk membelinya. Namun yang tidak boleh adalah ketika membuat kue spesial untuk perayaan Natal," jelasnya.
Perayaan hari besar keagamaan memang bisa mendongkrak sektor bisnis, tak terkecuali UMKM. Marak pesanan mulai dari kue, bingkisan dan hampers.
Penceramah Buya Yahya menjelaskan, hukum bermuamalah dengan non-muslim itu boleh-boleh saja. Namun terkait dengan perayaan Natal, umat Islam diminta lebih berhati-hati.
"Kalau produk Anda kue, maka boleh menjual kue itu kepada siapa pun. Semisal menjual kue kotak, maka orang yang Ramadhan membeli kue itu dengan nama kue kotak, begitu juga dengan umat Nasrasni yang membeli kue kotak itu ketika merayakan hari rayanya," kata dia menjawab pertanyaan jemaah, dikutip Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Umat Islam Boleh Terima Hadiah, Termasuk Bingkisan saat Natal
Hal itu boleh dilakukan, asalkan tidak membuat kue khusus untuk perayaan hari raya umat lainnya. Dengan kata lain, kue maupun bingkisan itu diproduksi secara umum dan untuk keperluan umum.
"Sehingga diperbolehkan bagi siapa pun untuk membelinya. Namun yang tidak boleh adalah ketika membuat kue spesial untuk perayaan Natal," jelasnya.