Pakar Hukum: Youtuber Murtadin Indonesia, M Kace Nista Agama Islam
Fajar adhitya
Ahad, 22 Agustus 2021 - 13:40 WIB
Ilustrasi taat beribadah dengan memperbanyak shalat sunnah. Foto: Langit7.id/iStock
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menegaskan M Kace (MK) menista agama Islam. Kace, yakni Youtuber aktif mengisi konten di Channel Youtube Murtadin Indonesia dinilai menistaan agama lantaran menyebut Rasulullah SAW dekat dengan jin.
"Tindakan MK memenuhi unsur 156a KUHP," kata Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (22/8/2021).
Baca Juga:Tips Mandi di Siang Hari, Jangan Langsung Guyur Air ke Kepala
Pasal tersebut berbunyi, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, (a) pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Jadi kalimat 'siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis' sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji.
Selain itu, unsur barang siapa juga terpenuhi lantaran Kace merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya. Sedangkan unsur di muka umum terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal Youtube.
"Di kanal Youtube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP," paparnya.
"Tindakan MK memenuhi unsur 156a KUHP," kata Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (22/8/2021).
Baca Juga:Tips Mandi di Siang Hari, Jangan Langsung Guyur Air ke Kepala
Pasal tersebut berbunyi, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, (a) pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Jadi kalimat 'siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis' sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji.
Selain itu, unsur barang siapa juga terpenuhi lantaran Kace merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya. Sedangkan unsur di muka umum terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal Youtube.
"Di kanal Youtube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP," paparnya.