Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Pakar Hukum: Youtuber Murtadin Indonesia, M Kace Nista Agama Islam

fajar adhitya Ahad, 22 Agustus 2021 - 13:40 WIB
Pakar Hukum: Youtuber Murtadin Indonesia, M Kace Nista Agama Islam
Ilustrasi taat beribadah dengan memperbanyak shalat sunnah. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menegaskan M Kace (MK) menista agama Islam. Kace, yakni Youtuber aktif mengisi konten di Channel Youtube Murtadin Indonesia dinilai menistaan agama lantaran menyebut Rasulullah SAW dekat dengan jin.

"Tindakan MK memenuhi unsur 156a KUHP," kata Suparji dalam keterangan persnya, Ahad (22/8/2021).

Baca Juga: Tips Mandi di Siang Hari, Jangan Langsung Guyur Air ke Kepala

Pasal tersebut berbunyi, dapat dipidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, (a) pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Jadi kalimat 'siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis' sudah memenuhi unsur penodaannya," kata Suparji.

Selain itu, unsur barang siapa juga terpenuhi lantaran Kace merupakan subyek hukum yang bisa mempertanggungjawabkan tindakannya. Sedangkan unsur di muka umum terpenuhi lantaran yang bersangkutan mengunggah videonya di kanal Youtube.

"Di kanal Youtube semua masyarakat bisa melihat. Maka ini termasuk di muka umum sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP," paparnya.

Baca Juga: Awal September Money Heist Kembali Tayang, Ada 3 Karakter Baru

Suparji berharap kepolisian menindak tegas kepada Kace Sang Murtadin. Pasalnya, tidak ada ruang bagi penista agama di Indonesia.

"Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," ujarnya.

Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Suparji berpesan, jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

Pada 21 Agustus 2021 kemarin, Kace mengatakan melalui siaran langsung, dirinya hanya menyampaikan terjemahan dari salah satu ayat Alquran. Dia pun mendapat kecaman dari MUI karena membuka terjemahan surat 72 ayat 19 tersebut.

Surat yang dimaksud adalah surat Al-Jinn yang berarti, "Dan sesungguhnya ketika hamba Allah (Muhammad) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya". Kace pun kerap berpenampilan layaknya seorang muslim dengan mengenakan peci hitam yang terpampang logo Pancasila pada setiap video.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)