home global news

DPR Minta Pertamina Sosialisasikan Pembelian LPG 3Kg Pakai KTP

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:30 WIB
Tumpukan gas elpiji (LPG) 3kg . (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan yang dilakukan secara bertahap mulai 2023 mendatang itu untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo menilai, semua pihak harus lebih dulu memahami dua faktor utama penyebab peningkatan volume konsumsi LPG 3kg. Di antaranya terkait perluasan wilayah program konversi mitan ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.

"Namun, belakang ini ditambah dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non subsidi. Kondisi ini membuat banyak pelanggan LPG non subsidi bermigrasi ke LPG subsidi," kata Sartono di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:PLN Batalkan Pengalihan Progam Kompor Listrik, Ini Alasannya

Sartono berpandangan, kondisi saat ini beban APBN negara sangat berat, di mana outlook subsidi BBM dan LPG 3kg 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Oleh karena itu, pembatasan dirasa sebagai langkah yang tidak mungkin dielakkan lagi.

Jika kebijakan itu dilakukan, Sartono menyebut pemerintah harus sangat berhati-hati. Terlebih, LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, di mana tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin dan usaha mikro.

"Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin. Pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari usaha mikro. Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikrogulungtikar," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pertamina lpg ktp mypertamina sartono hutomo
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya