Kemenkeu Terbitkan Tarif Layanan Jaminan Produk Halal, Kemenag Bersuara
Muhajirin
Kamis, 08 Juli 2021 - 06:25 WIB
Ilustrasi produk dan makanan halal. Foto: Langit7.id/iStock
Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki memberikan penjelasan terkait peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
PMK tersebut ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 3 Juni 2021. Nantinya PMK tersebut berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.
Matsuki menjelaskan, PMK itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal. Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi, layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), layanan sertifikasi halal proses regular, layanan perpanjangan sertifikasi halal, layanan penambahan varian atau jenis produk, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH. Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," kata Mastuki, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/7/2021).
Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.
PMK tersebut ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan ditetapkan pada 3 Juni 2021. Nantinya PMK tersebut berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI, 4 Juni 2021.
Matsuki menjelaskan, PMK itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Sesuai Pasal 2 PMK tersebut, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama BLU BPJPH Kemenag terdiri atas lima jenis layanan, yaitu sertifikasi halal untuk barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pelatihan auditor halal dan penyelia halal, dan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal. Adapun layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) meliputi, layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), layanan sertifikasi halal proses regular, layanan perpanjangan sertifikasi halal, layanan penambahan varian atau jenis produk, dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
Layanan akreditasi LPH sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (2) meliputi layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan akreditasi LPH, layanan reakreditasi level LPH, dan layanan penambahan lingkup LPH. Untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," kata Mastuki, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (8/7/2021).
Sesuai ketentuan Pasal 79 PP 39/2021, pernyataan pelaku usaha tersebut lalu disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah menerima dokumen dari BPJPH, MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan produk. Selanjutnya BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.