home global news

CGS: Gerakan Feminis Mereduksi Nilai Agama dalam Perundangan Indonesia

Sabtu, 24 Desember 2022 - 14:00 WIB
Direktur Center for Gender Studies, Dinar Dewi Kania (foto: Insists)
Direktur Center for Gender Studies (CGS), Dinar Dewi Kania, menilai akhir-akhir ini gerakanfeminisme hadir dengan isu sentral seksualitas dalam perundang-undangan nasional.Para feminis menganggap kebebasan perempuan adalah mampu menguasai dan mengontrol tubuh tanpa boleh diatur oleh siapapun.

“Kalau cuma hak-hak publik untuk berpartisipasi di publik sebenarnya bagi mereka itu kebebasan semu atau kebahagiaan semu. Ketika perempuan bisa menguasai dan mengontrol tubuhnya itu dianggap kebebasan atau kebahagiaan sejati,” kata Dinar dalam webinar yang digelar Insists Indonesia, Sabtu (24/12/2022).

Ruang lingkup tersebut sebenarnya tidak menjadi bahan kajian feminis liberal saat pertama kali muncul di Barat. Fokus feminis liberal awalnya lebih kepada emansipasi wanita seperti menuntut hak-hak pendidikan, hak properti, hingga hak politik. Hal itu karena di Barat hal tersebut tidak ada dalam budaya dan perundangan mereka.



Baca Juga: Berbeda dengan Konsep Feminisme, Islam Sangat Muliakan Wanita



“Tapi akhirnya berkembang karena sudah mendapatkan itu, akhirnya mereka lebih masuk ke isu-isu seksualitas yang memang menjadi pembahasan feminis,” kata Dinar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
feminisme ruu pks dinar dewi kania
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya