LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Center for Gender Studies (CGS), Dinar Dewi Kania, menilai akhir-akhir ini gerakan
feminisme hadir dengan isu sentral seksualitas dalam perundang-undangan nasional. Para feminis menganggap kebebasan perempuan adalah mampu menguasai dan mengontrol tubuh tanpa boleh diatur oleh siapapun.
“Kalau cuma hak-hak publik untuk berpartisipasi di publik sebenarnya bagi mereka itu kebebasan semu atau kebahagiaan semu. Ketika perempuan bisa menguasai dan mengontrol tubuhnya itu dianggap kebebasan atau kebahagiaan sejati,” kata Dinar dalam webinar yang digelar Insists Indonesia, Sabtu (24/12/2022).
Ruang lingkup tersebut sebenarnya tidak menjadi bahan kajian feminis liberal saat pertama kali muncul di Barat. Fokus feminis liberal awalnya lebih kepada emansipasi wanita seperti menuntut hak-hak pendidikan, hak properti, hingga hak politik. Hal itu karena di Barat hal tersebut tidak ada dalam budaya dan perundangan mereka.
Baca Juga: Berbeda dengan Konsep Feminisme, Islam Sangat Muliakan Wanita
“Tapi akhirnya berkembang karena sudah mendapatkan itu, akhirnya mereka lebih masuk ke isu-isu seksualitas yang memang menjadi pembahasan feminis,” kata Dinar.
Di Indonesia, feminisme juga sudah marak dan masuk ke dalam perundangan Indonesia. Mulai dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Permendikbudristek No.30/2021, hingga KUHP. Namun, ada pergeseran strategi yang dilakukan oleh gerakan feminis di Indonesia. Jika dulu tokoh sentral pergerakan adalah feminis sekuler, sekarang justru feminis muslim.
Dinar mencontohkan RUU PKS pada 2016 yang menyorot masalah kekerasan seksual. Pro-kontra dari draft RUU PKS pada 2016 muncul karena mengandung nilai-nilai feminisme yang sangat kental.
“Benar-benar ideologi luar biasa, sehingga pertentangan
worldview itu sangat kentara, sehingga 2019 kita melakukan advokasi akhirnya dewan dan pemerintah melakukan kajian lalu mengeluarkan daftar inventaris masalah (DIM),” kata Dinar.
Baca Juga: Menolak Feminisme, Cara Umat Islam Cegah Penyebaran LGBT
Dinar menyebut pihaknya bersama sejumlah aktivis muslim terus melakukan perlawanan untuk menentang rancangan regulasi tersebut. Pada akhirnya, DPR RI memutuskan menolak RUU PKS pada 2019.
Gerakan feminis rupanya tidak berhenti. Feminis sekuler mundur, lalu mendorong feminis muslim untuk menjadi tokoh sentral. Feminis muslim memiliki ciri khas gerakan menggunakan dalil-dalil Al-Qur’an dan hadits yang disesuaikan dengan pemikiran feminis.
Feminis muslim juga memakai kasus yang ada di tengah masyarakat, lalu memberikan solusi ala feminis. Dua strategi itu memiliki tujuan khusus, yakni mengaburkan definisi yang ada dalam RUU PKS.
“2022 ini mereka memakai feminis muslim, sehingga argumentasi yang dibangun memang memakai agama. Strategi yang mereka gunakan yang penting kata-kata itu diterima dulu , atau diadopsi oleh perundangan, oleh wacana-wacana keilmuan tanpa memberikan yang jelas. Memang dibikin buram,” kata Dinar.
Selain itu, kelompok feminis kembali beraksi di tingkat kementerian. Itu ditandai Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Baca Juga: Kisah Valentin Garzuel, Pria Feminim Bertobat Jadi Muslim Sejati
“Isu yang sama juga dibawa Permendikbud Ristek soal kekerasan seksual di perguruan tinggi. Bahkan, Muhammadiyah mengeluarkan suara, karena memang sama dengan RUU PKS di awal, yang memang sangat feminis,” kata Dinar.
Hal serupa terjadi dalam KUHP. Dinar mencontohkan beberapa pasal yang sangat kental dengan ideologi feminis. Hal itu bisa dilihat dalam judicial review pasal-pasal kesusilaan KUHP.
Substansi pasal yang diuji terletak pada terbentuknya norma hukum baru yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Mengenai tuntutan besarnya hukuman tidak menjadi fokus dalam permohonan izin materiil pasal-pasal ini. Gambaran singkat permohonan uji materiil KUHP adalah sebagai berikut.
- Pasal 284 adalah dengan menghapus frasa ‘telah kawin’ sehingga definisi perzinahan menjadi diperluas bukan hanya bagi orang yang sudah menikah saja.
- Pasal 285 menghapus frasa ‘wanita’ sehingga makna perkosaan diperluas bukan terhadap wanita saja, tapi bisa terjadi terhadap laki-laki.
- Pasal 292 menghapus frasa ‘dewasa’ dan frasa ‘yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya yang belum dewasa’ sehingga perbuatan cabul sesame jenis diperluas tanpa melihat Batasan usia.
“Kita hanya bisa berjuang, meskipun yang menentukan adalah politik hukum,” ungkap Dinar.
(jqf)