LANGIT7.ID, Jakarta - Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang secara terbuka mengaku memiliki gender non-biner bukan laki dan bukan perempuan.
Menanggapi hal itu, Direktur The Center for Gender Studies (CGS), Dr. Dinar Dewi Kania, menegaskan, Islam tidak mengenal istilah gender non-biner. Dalam ajaran Islam sudah jelas hanya ada dua jenis kelamin.
Meskipun Islam mengenal istilah
khuntsa, yakni organ biologis ganda atau hermaprodit yang menyatu dalam satu individu. Namun, Islam mengharuskan khunsa menentukan satu jenis kelamin yang paling dominan, apakah laki-laki atau perempuan.
“Penentuan jenis kelamin
khuntsa pun harus berdasarkan kajian dari otoritas keilmuan, seperti dokter, psikolog, ulama, dll. Jadi tidak bisa seenaknya menentukan sendiri jenis kelamin hanya berdasarkan apa yang orang itu pikirkan,” kata Dinar kepada
LANGIT7.ID, Selasa (23/8/2022).
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Mengaku Gender Non-Biner, Pakar: Terpengaruh LGBTQ
Di luar dari kategori tersebut, tidak ada jenis kelamin lain. Menurut Dinar, jika ada orang yang mengaku non-biner padahal tidak memiliki alat kelamin ganda, atau punya kelamin laki-laki atau perempuan, maka yang bermasalah adalah pikiran orang tersebut.
“Kalau dulu para psikolog/psikiater akan menyebutkan orang seperti ini mengalami permasalahan mental, karena dia berpikir dan merasa tapi tidak sesuai dengan kenyataan. Tapi zaman sekarang Sebagian orang takut untuk berkata seperti itu karena takut dituduh diskriminatif atau homophobia,” ujar Dinar.
Dinar menjelaskan, orang yang mengaku Queer atau non-biner berpotensi melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual/lesbi) atau biseksual. Itu karena dia merasa memiliki gender netral, jadi merasa bebas menjalin hubungan asmara dengan siapa saja.
Baca Juga: Nasaruddin Umar, Imam Besar yang Mendakwahkan Hak-hak Perempuan
“Ulama dalam Islam telah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, termasuk biseksual. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku LGBT,” tutur Dinar.
Dia menegaskan, penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah ijma’ (kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. Misalnya, Allah SWT berfirman di Surat Al-A’raaf (7) ayat 80 dan 81 bahwa kaum Sodom telah melakukan perbuatan haram
fahisyah yang belum pernah seorang manusia pun melakukannya.
(jqf)