MUI: Masih Ada Sejumlah Pekerjaan Rumah Terkait Kehalalan Produk
Fajar adhitya
Jum'at, 30 Desember 2022 - 08:00 WIB
MUI: Masih Ada Sejumlah Pekerjaan Rumah Terkait Kehalalan Produk. (Foto: iStock).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menuntaskan seluruh fatwa mengenai produk halal pada 2022. Namun masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum rampung.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan beberapa PR tersebut terkait perkembangan penetrasi kehalalan produk di Indonesia.
Kiai Asrorun menjelaskan, lembaganya setahun telah membahas dan menetapkan kehalalan terhadap laporan hasil audit dan hasil pendampingan yang diajukan sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha. Komisi Fatwa MUI memanfaatkan 6 panel dari 14 panel yang sudah tersedia.
Meski demikian, lanjutnya, MUI tetap memiliki keterbatasan. Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu.
“Tapi perlu dicatat, meskipun tengah digencarkan akselerasi produk halal di Indonesia, kami tidak akan mensertifikasi atau menetapkan fatwa kalau tidak ada permohonan,” katanya dalam 'Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal' di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Menurut dia, selain akselerasi sertifikasi halal, peningkatan penetrasi produk halal juga perlu dibarengi dengan ketepatan data. Alhasil cepat saja tidak menjadi tolok ukur akselerasi tersebut.
Berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kiai Niam menyebut, MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk. Penetapan Kehalalan Produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan beberapa PR tersebut terkait perkembangan penetrasi kehalalan produk di Indonesia.
Kiai Asrorun menjelaskan, lembaganya setahun telah membahas dan menetapkan kehalalan terhadap laporan hasil audit dan hasil pendampingan yang diajukan sebanyak 105.326 laporan pelaku usaha. Komisi Fatwa MUI memanfaatkan 6 panel dari 14 panel yang sudah tersedia.
Meski demikian, lanjutnya, MUI tetap memiliki keterbatasan. Kapasitas MUI dalam melaksanakan sidang penetapan halal jauh di atas angka 100 ribu.
“Tapi perlu dicatat, meskipun tengah digencarkan akselerasi produk halal di Indonesia, kami tidak akan mensertifikasi atau menetapkan fatwa kalau tidak ada permohonan,” katanya dalam 'Catatan Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI Tahun 2022: Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal' di Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Menurut dia, selain akselerasi sertifikasi halal, peningkatan penetrasi produk halal juga perlu dibarengi dengan ketepatan data. Alhasil cepat saja tidak menjadi tolok ukur akselerasi tersebut.
Berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kiai Niam menyebut, MUI memperoleh mandat untuk penetapan kehalalan produk. Penetapan Kehalalan Produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.