home global news

Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 23:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah mencabut Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut

Tito mengungkapkan, dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri). Dalam peraturan tersebut menjelaskan sanksi terkait kerumunan saat PPKM.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi. Ketika kerumunan itu jumlahnya dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," ujar Tito.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang kian terkendali.

Baca Juga:PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ppkm mendagri tito karnavian perda kerumunan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya