home global news

Cukai Resmi Naik, Harga Rokok Makin Mahal di 2023

Senin, 02 Januari 2023 - 18:30 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: Langit7.id/iStock)
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan di tahun 2023. Kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen membuat harga rokok menjadi lebih mahal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris yang diteken 14 Desember 2022.

Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Baca Juga:Wapres: Rokok Ketengan Banyak Dibeli Anak-anak

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya.

Berikut rincian batasan harga jual terendah eceran rokok dan tarif cukainya yang berlaku mulai 1 Januari 2023, yang sudah dirangkum Langit7.id dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, Senin (2/1/2023).

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rokok rokok elektrik rokok ketengan cukai rokok
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya