LANGIT7.ID, JAKARTA - Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin menjelaskan kebijakan larangan menjual rokok secara ketengan atau per batang. Ini agar anak-anak usia di bawah umur tidak mengonsumsi rokok yang dapat memicu kecanduan.
Menurut dia, mayoritas pembeli rokok ketengan yakni anak-anak usia di bawah umur. Dengan adanya rencana larangan ini dapat mencegah mereka mengonsumi asap tembakau yang berdampak buruk bagi keshatan.
"Menurut apa yang saya pernah dengar, kalau yang batangan itu yang banyak membeli anak-anak, jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah ya," kata Ma'ruf dalam keterangannya di Semarang, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Larang Penjualan Rokok KetenganDia menyebut larangan penjualan rokok ketengan akan diberlakukan pada 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan itu ada turunannya. Di antaranya turunannya itu melarang penjualan. Itu undang-undang tentang kesehatan, jadi dikaitkan soal kesehatan," jelasnya.
Pemerintah bakal mengeluarkan larangan penjualan rokok batangan pada 2023 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Yang tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Baca Juga: 4 Tips dari DSA agar Anak Tidak Gampang Batuk Pilek(zhd)