LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah bakal melarang penjualan rokok ketengan. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan pelarangan penjualan rokok batangan. "Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Jokowi menyebut beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujar Presiden.
Seperti diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, aturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.