home global news

Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Permudah Pekerja

Selasa, 03 Januari 2023 - 19:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan(Menko Polhukam) Mahfud MD menyadari banyak pihak mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Mahfud, jika dirinya seorang akademisi yang tidak menjadi menteri, dia juga akan mengkritisi Perppu tersebut. Meskipun di satu sisi, Perppu Ciptaker sudah sesuai secara prosedur.

"Saya melihat memang reaksinya datang dari akademisi sudah bagus. Saya juga akademisi, mungkin saya kalau tidak jadi menteri mengritik kaya gitu, tapi saya katakan kalau secara teori sudah tidak ada masalah. Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga:Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Mahfud menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja tidak memiliki unsur koruptif. "Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya.Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," ujar Mahfud.

Secara prosedur, Mahfud mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tak perlu dipersoalkan lagi. Menurutnya, banyak pihak tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial reviewUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat Perppu sesuai dengan undang-undang baru," ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahfud md uu ciptaker perppu cipta kerja
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya