Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati
Ummu hani
Rabu, 04 Januari 2023 - 20:00 WIB
Pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.Keputusan itu membuat Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukanHerry Wirawan tersebut. "JPU & TDW = Tolak," demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menghukum Herry penjara seumur hidup.
Baca Juga:Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata Kriminolog
Kemudian di Pengadilan tingkat II mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tulis surat keputusan PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG.
Diketahui,Herry Wirawan ditetapkan sebagai pelaku pemerkosa 13 santriwati. Herry merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksinya itu dilakukan di berbagai tempat, salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an. Tempat lainnya yang menjadi lokasi pelaku menjakankan aksinya, yakni pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukanHerry Wirawan tersebut. "JPU & TDW = Tolak," demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menghukum Herry penjara seumur hidup.
Baca Juga:Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata Kriminolog
Kemudian di Pengadilan tingkat II mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tulis surat keputusan PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG.
Diketahui,Herry Wirawan ditetapkan sebagai pelaku pemerkosa 13 santriwati. Herry merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksinya itu dilakukan di berbagai tempat, salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an. Tempat lainnya yang menjadi lokasi pelaku menjakankan aksinya, yakni pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.