Fraksi PDIP: Dana Zakat Tidak Boleh Dipolitisasi
Muhajirin
Jum'at, 06 Januari 2023 - 19:25 WIB
Pimpinan Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Diah Pitaloka (foto: dpr.go.id)
Pimpinan Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Diah Pitaloka, menegaskan, danazakat tidak bisa dipolitisasi. Ada dua regulasi yang mengatur zakat dalam perundang-undangan Indonesia yakni UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perbaznas No.1/2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
“Zakat itu tidak bisa dipolitisasi, karena itu zakat. Menyangkut regulasi ada dua, satu undang-undang tentang Baznas No.23/2011, ada juga kode etiknya. Kode etiknya itu Perbaznas No.1/2018,” kata Diah Pitaloka dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti Langit7, Jumat (6/1/2023).
Diah Pitaloka menjelaskan, dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memang memiliki irisan dengan pemerintah daerah. Misalnya, pelaporan dana zakat yang dikelola Baznas harus kepada instansi atau representasi negara, termasuk kepada kepala daerah.
Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
“Sehingga ini kemudian ada ikatan-ikatan yang sifatnya juga praktis, secara praktis ada hubungan kerja antara pemerintah di masing-masing level dengan lembaga zakat. Sehingga, lembaga zakat perlu ada koordinasi, termasuk pelaporan,” kata Diah Pitaloka.
“Zakat itu tidak bisa dipolitisasi, karena itu zakat. Menyangkut regulasi ada dua, satu undang-undang tentang Baznas No.23/2011, ada juga kode etiknya. Kode etiknya itu Perbaznas No.1/2018,” kata Diah Pitaloka dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti Langit7, Jumat (6/1/2023).
Diah Pitaloka menjelaskan, dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memang memiliki irisan dengan pemerintah daerah. Misalnya, pelaporan dana zakat yang dikelola Baznas harus kepada instansi atau representasi negara, termasuk kepada kepala daerah.
Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
“Sehingga ini kemudian ada ikatan-ikatan yang sifatnya juga praktis, secara praktis ada hubungan kerja antara pemerintah di masing-masing level dengan lembaga zakat. Sehingga, lembaga zakat perlu ada koordinasi, termasuk pelaporan,” kata Diah Pitaloka.