Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan
Ummu hani
            Sabtu, 07 Januari 2023 - 19:05 WIB
            Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
            Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama soal libur 1 hari dalam seminggu.
Menurut Dirjen PHI Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja libur 2 hari dalam seminggu. "Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama," kata Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, dikutip dari YouTube Kemnaker, Sabtu (7/1/2023).
"Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha. Sesungguhnya Perppu tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat," lanjutnya.
Baca Juga:Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja
Indah menegaskan, waktu kerja maksimal bagi pekerja 40 jam dalam seminggu. Apabila lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.
"Dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam. Kenapa harus diatur karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan," tutur Indah.
Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja menghapus pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Padahal, UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.
            
            Menurut Dirjen PHI Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja libur 2 hari dalam seminggu. "Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama," kata Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, dikutip dari YouTube Kemnaker, Sabtu (7/1/2023).
"Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha. Sesungguhnya Perppu tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat," lanjutnya.
Baca Juga:Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja
Indah menegaskan, waktu kerja maksimal bagi pekerja 40 jam dalam seminggu. Apabila lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.
"Dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam. Kenapa harus diatur karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan," tutur Indah.
Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja menghapus pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Padahal, UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.