Peserta Seleksi CASN Wajib Lakukan Tes Covid-19
Muhajirin
Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:12 WIB
Petugas BKD Kabupaten Temanggung memeriksa berkas pendaftaran CPNS secara online di kompleks BKD Temanggung, Jateng, Kamis (22/7/2021). Foto: Antara/Anis Efizudin/hp.
Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen Covid-19 untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).Persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketua Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021.
Dalam surat yang dikeluarkan BKN di Jakarta, Senin (23/8/2021), dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dinyatakan peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.Sebagai alternatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.
Baca Juga:Iran Resmi Dukung Pemerintahan Inklusif di Afghanistan
Selain melakukan tes usap, khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi, dan minimal memperoleh dosis pertama. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes, yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask), menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Sebagai implementasi protokol kesehatan, ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021. Juga wajibmelakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.
Baca Juga:PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta
Dalam surat yang dikeluarkan BKN di Jakarta, Senin (23/8/2021), dengan nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 dinyatakan peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.Sebagai alternatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti tes SKD.
Baca Juga:Iran Resmi Dukung Pemerintahan Inklusif di Afghanistan
Selain melakukan tes usap, khusus bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali, diwajibkan untuk sudah melakukan vaksinasi, dan minimal memperoleh dosis pertama. Seluruh peserta juga diwajibkan untuk menerapkan 3M ketika mengikuti tes, yaitu menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian terluar (double mask), menjaga jarak minimal satu meter, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Sebagai implementasi protokol kesehatan, ruang kegiatan maksimal diisi dengan persentase sebesar 30 persen dari kapasitas normal ruangan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021. Juga wajibmelakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, khususnya setiap pergantian sesi.
Baca Juga:PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta