home edukasi & pesantren

Aborsi Kembali Marak, Ini Hukum Gugurkan Kandungan dalam Islam

Jum'at, 13 Januari 2023 - 17:29 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Baru-baru ini ramai perbincangan terkait temuan bayi hasil aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Bayi yang ditemukan di tong sampah itu merupakan hasil hubungan gelap seorang ART bersama sang sang pacar.

Kasus tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Lalu, bagaimana hukum aborsi atau menggugurkan kandungan dalam pandangan Islam?

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif, mengatakan, anak merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Jika kandungan dalam keadaan normal dan usia kandungan di atas empat bulan, maka keharamannya sudah jelas.



Baca Juga: Bolehkah Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi? Begini Pendapat Ulama



“Masalah menggugurkan kandungan, dalam keadaan normal di atas empat bulan mutlak tidak diperkenankan. Di bawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang anda mengingkari nikmat Allah, Allah akan ganti dengan siksa,” kata pria yang akrab disapa Buya Yahya dalam tausiahnya di Al Bahjah TV, Jumat (13/1/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya kehamilan hukum aborsi fikih kontemporer
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya