LANGIT7.ID, Jakarta - Baru-baru ini ramai perbincangan terkait temuan bayi hasil aborsi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Bayi yang ditemukan di tong sampah itu merupakan hasil hubungan gelap seorang ART bersama sang sang pacar.
Kasus tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup. Lalu, bagaimana hukum aborsi atau menggugurkan kandungan dalam pandangan Islam?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif, mengatakan, anak merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Jika kandungan dalam keadaan normal dan usia kandungan di atas empat bulan, maka keharamannya sudah jelas.
Baca Juga: Bolehkah Korban Pemerkosaan Lakukan Aborsi? Begini Pendapat Ulama
“Masalah menggugurkan kandungan, dalam keadaan normal di atas empat bulan mutlak tidak diperkenankan. Di bawah empat bulan hati-hati. Jangan gampang anda mengingkari nikmat Allah, Allah akan ganti dengan siksa,” kata pria yang akrab disapa Buya Yahya dalam tausiahnya di Al Bahjah TV, Jumat (13/1/2022).
Kendati begitu, ada tiga kasus seorang ibu boleh menggugurkan kandungan. Pertama, bayi dinyatakan ada kelainan dan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Pada usia itu, janin di dalam perut ibu ditiupkan roh.
“Kalau anda membiarkan, anda niat dengan kesabaran, itu juga kebaikan buat anda. Yang pertama ini karena kasusnya belum empat bulan, belum diturunkan roh,” ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam
Kedua, kandungan membahayakan ibu. Akan tetapi, berbahaya atau tidak harus berdasarkan rekomendasi medis. Tidak boleh memutuskan sendiri. Ketiga, kandungan juga membahayakan untuk anak itu sendiri.
“Yang kedua keputusan dari medis, antara dua kondisi, berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak. Maka, Anda boleh memilih untuk menggugurkannya,” ujar Buya Yahya.
Akan tetapi, jika orang tua memilih untuk merawat sang anak dengan penuh kesabaran meski hidup dengan kelainan, maka akan mendapatkan ganjaran pahala dari Allah. Hal itu sama dengan berjihad di jalan Allah.
Baca Juga: Edukasi Seks dalam Islam Harus Tumbuhkan Cinta Anak pada Allah
“Kalau ternyata Anda ingin membiarkan janin berkembang, Anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangan dan belum tentu, ternyata Allah bisa merubah karena ketawakalan Anda,” ungkap Buya Yahya.
Dalam hukum Islam atau fikih, kata dia, jika kondisi kandungan menurut rekomendasi medis sangat mengkhatrikan, maka menggugurkan kandungan tidak berdosa. Apalagi, jika memenuhi tiga syarat di atas. Tapi, di luar dari syarat tersebut tidak diperkenankan sama sekali.
“Apabila Anda melakukannya, Anda tidak masuk dalam wilayah dosa, karena petunjuk dokter atau medis semacam itu,” tutur Buya Yahya.
(jqf)