Pelonggaran Diperluas, Mal di Solo Raya Kembali Dibuka
Arif purniawan
Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:21 WIB
Pusat perbelanjaan kembali dibuka dengan ketentuan di antaranya jumlah pengunjung dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan Foto: Langit7.id/Istock
Pemerintah semakin memperluas pelonggaran terhadap operasional mal. Setelah 4 kota besar, Surabaya, Bandung, Jakarta dan Kota Semarang, kini giliran mal di Solo Raya, di antaranya meliputi Kabupaten Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Kota Surakarta, Klaten, Karanganyar dan Kabupaten Boyolali.
Pelonggaran itu tertuang dalam Instruksi Mendagri no35 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease-19 di Pulau Jawa dan Bali, bertanggal 23 Agustus 2021. Dalam InMendagri di instruksi keempat juga disebutkan ke-8 daerah di Solo Raya tersebut berada di level 4.
Uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaaan/mall/pusat perdagangan berlaku dengan ketentuan.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
Ketentuan kedua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemindaian terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Terkait restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Ketentuan berikutnya penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Sementara, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Pelonggaran itu tertuang dalam Instruksi Mendagri no35 tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease-19 di Pulau Jawa dan Bali, bertanggal 23 Agustus 2021. Dalam InMendagri di instruksi keempat juga disebutkan ke-8 daerah di Solo Raya tersebut berada di level 4.
Uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaaan/mall/pusat perdagangan berlaku dengan ketentuan.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % dari pukul 10.00 sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
Ketentuan kedua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemindaian terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Terkait restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada di dalam mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Ketentuan berikutnya penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Sementara, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.