home lifestyle muslim

Childfree Trending Topik, Bagaimana Pandangan Islam?

Selasa, 24 Agustus 2021 - 15:28 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Childfree atau memutuskan menikah tapi tak ingin memiliki anak menjadi perbincangan hangat di dinding maya. Istilah tersebut digunakan untuk wanita yang tidak berniat memiliki anak meski tidak ada gangguan alat reproduksi.

Pengajar di Pondok Pesantren Nurud-Dhalam Sumenep Madura, Ning Shofiyatul Ummah, mengatakan, childfree merupakan istilah yang sudah lama dikenal publik. Ia muncul seiring perkembangan liberalisme di negara barat. Bagi masyarakat Indonesia, istilah itu terdengar aneh bahkan kontroversi.

Lalu, apakah prinisp tersebut dibenarkan dalam Islam? Pernikahan dalam Islam merupakan ajaran yang sangat mulia. Bahkan, pernikahan setara dengan menyempurnakan separuh agama. Tujuan pernikahan tidak hanya membantu manusia menyalurkan hasrat biologis, namun banyak hikmah yang bisa dipetik.

Imam As-Sarkhasi menjelaskan dalam kitab Al-Mabsuth, akad nikah berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Diantaranya, melindungi dan mengurusi para wanita dan menjaga diri dari zina. Pernikahan juga bertujuan memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad SAQ, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.

“Dapat dipahami, tujuan pernikahan adalah kemasalahatan dan kebaikan bagi kedua pasangan, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi,” kata Ning Shofiyatul dalam tulisannya bertajuk ‘Tren Chlidfree dalam Pandangan Islam’, dikutip Selasa (24/8/2021).

Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitab Maqasidun Nikah mengutip pendapat Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengatakan, tujuan pernikahan adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia dan melahirkan keturunan yang saleh. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan pernikahan disyariatkan.

Baca juga:Ummat Islam Jangan Ragu Tampil Modis dengan Celana Cingkrang
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
childfree islam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya