LANGIT7.ID, Jakarta - Childfree atau memutuskan menikah tapi tak ingin memiliki anak menjadi perbincangan hangat di dinding maya. Istilah tersebut digunakan untuk wanita yang tidak berniat memiliki anak meski tidak ada gangguan alat reproduksi.
Pengajar di Pondok Pesantren Nurud-Dhalam Sumenep Madura, Ning Shofiyatul Ummah, mengatakan, childfree merupakan istilah yang sudah lama dikenal publik. Ia muncul seiring perkembangan liberalisme di negara barat. Bagi masyarakat Indonesia, istilah itu terdengar aneh bahkan kontroversi.
Lalu, apakah prinisp tersebut dibenarkan dalam Islam? Pernikahan dalam Islam merupakan ajaran yang sangat mulia. Bahkan, pernikahan setara dengan menyempurnakan separuh agama. Tujuan pernikahan tidak hanya membantu manusia menyalurkan hasrat biologis, namun banyak hikmah yang bisa dipetik.
Imam As-Sarkhasi menjelaskan dalam kitab Al-Mabsuth, akad nikah berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Diantaranya, melindungi dan mengurusi para wanita dan menjaga diri dari zina. Pernikahan juga bertujuan memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad SAQ, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.
“Dapat dipahami, tujuan pernikahan adalah kemasalahatan dan kebaikan bagi kedua pasangan, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi,” kata Ning Shofiyatul dalam tulisannya bertajuk ‘Tren Chlidfree dalam Pandangan Islam’, dikutip Selasa (24/8/2021).
Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitab Maqasidun Nikah mengutip pendapat Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah mengatakan, tujuan pernikahan adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia dan melahirkan keturunan yang saleh. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan pernikahan disyariatkan.
Baca juga:
Ummat Islam Jangan Ragu Tampil Modis dengan Celana CingkrangTidak mungkin terbayang ada anak saleh tanpa perniakhan, sehingga menikah adalah sebab yang menjadi perantara. Anak saleh merupakan maksud syariat dan orang berakal. Jika tidak ada pernikahan, maka tidak ada anak saleh.
“Pentingnya memiliki keturunan dalam pernikahan pun telah tergambar dari sabda Nabi SAW tentang anjuran menikah dengan wanita yang subur dan sabda nabi SAW tentag anak saleh adalah investasi yang tidak terputus meski orang tuanya meninggal,” ucap Ning Shofiyatul.
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin memaparkan, upaya memiliki keturunan (menikah) menjadi ibadah dari empat sisi. Keempat sisi itu menjadi alasan pokok pernikahan dianjurkan ketika seseorang aman dari gangguan syahwat, sehingga tidak ada seorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan jomblo atau tidak menikah.
Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi SAW dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat, sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.
“Menikah tanpa ingin memiliki keturunan atau childfree dengan alasan kekhawatiran dalam kemampuan finansial, alasan ini tidak cukup kuat untuk menjadi alasan enggan memiliki keturunan. Bukan alasan tersebut jika dicermati menggambarkan ketidakyakinan seseorang terhadap kebaikan Tuhannya,” kata Ning Shofiyatul.
Syekh Uwais Wafa bin Muhammad Al-Arzanjani dalam kitab Minhajul Yaqin ala Syarhi Adabid Dunya wad Din mengilustrasikan hubungan manusia dengan pekerjaan. Di antara penyebab harta kurang adalah terdapat prasangka buruk mahluk terhadap Tuhannya, bahwa Tuhan tidak akan memberi rezeki kecuali dari mahluk.
“Dilihat dari kuatnya anjuran, keutamaan, serta urgensitas keberadaan anak saleh dari suatu pernikahan, serta pertimbangan yang tidak prinsipil untuk tidak memiliki keturunan, maka alasan memilih nikah tanpa memiliki keturunan atau childfree sebaiknya tidak dilakukan. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan anjuran agama, serta menyalahi makna filosofis dari pernikahan,” ucap Ning Shofiyatul.
(sof)