home wirausaha syariah

Jumlah Pelanggan LPPOM MUI Tumbuh 48 Persen di 2022

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:48 WIB
Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyebutkan, jumlah pelanggan LPPOM MUI tumbuh sebesar 48 persen pada tahun 2022. Foto: Istimewa.
Pemerintah mencanangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar. Dalam hal ini, peran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ditegaskan menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menyebutkan, jumlah pelanggan LPPOM MUI tumbuh sebesar 48 persen pada tahun 2022. Hal ini bisa tercapai melalui berbagai sinergi dan kolaborasi.

"Misalnya kami mengadakan pameran, seminar, sesi pengenalan sertifikasi halal rutin, serta kerja sama dengan asosiasi, BUMN, pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait," kata Muti dalam kegiatan Media Gathering LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

LPPOM MUI, lanjut dia, terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.

“Ini kami lakukan untuk mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” ujarnya.

Baca Juga:LPPOM MUI Sebut Sertifikasi Halal Self Declare Berisiko

Pada kesempatan sama, Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands menyampaikan rasa terima kasih kepada LPPOM MUI.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemerintah sertifikasi halal ekosistem halal lppom mui halal corner
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya