Selain Bakal Disubsidi, Kendaraan Listrik Juga Bebas Pajak Tahunan
Ummu hani
Sabtu, 21 Januari 2023 - 14:00 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Pemerintah menerapkan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mobil Listrik pada 2024
Diketahui, komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
“Selain itu, untuk mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan,” tulis Ditjen Kementerian Keuangan di akun Instagramnya @ditjenpk, dikutip LANGIT7.ID, Sabtu (21/1/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, kendaraan berbasis energi terbarukan bisa mendapat keringanan pajak.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3, ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Di antaranya adalah:
Hal ini merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca juga: Pemerintah Targetkan Produksi Baterai Mobil Listrik pada 2024
Diketahui, komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission melalui National Determined Contribution (NDC) salah satunya dengan cara mengurangi CO2 dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil.
“Selain itu, untuk mendorong percepatan program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar fosil ke kendaraan bermotor berbahan bakar energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan,” tulis Ditjen Kementerian Keuangan di akun Instagramnya @ditjenpk, dikutip LANGIT7.ID, Sabtu (21/1/2023).
Oleh sebab itu, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Bahkan, kendaraan berbasis energi terbarukan bisa mendapat keringanan pajak.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3, ada lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Di antaranya adalah: