Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat
Mahmuda attar hussein
Senin, 23 Januari 2023 - 07:00 WIB
Utang Wajib Dilunasi, UAS: Kalau Tidak Bisa Dituntut di Akhirat. (Foto: Istimewa).
Seorang yangberutang wajib melunasi urusan tersebut di dunia, jangan sampai malah dituntut di akhirat kelak. Islam sudah mengatur perkara tersebut sebaik mungkin.
Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya mengatakan, ada orang yang masuk ke neraka bukan karena melakukan perbuatan maksiat, melainkan gegara utang.
"Sebab di akhirat kelak, orang ini bisa dituntut untuk membayar, tapi bukan dengan uang, melainkan amal ibadahnya sampai habis," kata UAS sapaan akrabnya menjawab pertanyaan jamaah dikutip Senin (23/1/2023).
Dia mengatakan, bila amal ibadahnya sudah habis untuk membayar utang, lalu masih ada yang mengaku memilikipiutang terhadapnya, maka dosa si pemilik piutang akan diberikan kepada orang tersebut.
"Inilah orang yang masuk neraka karena makan harta orang lain dengan cara yang bathil," ujarnya.
Agama Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi utang, agar sesegera mungkin melunasinya.
Seseorang menunda-nunda pembayaran utang, padahal dia yang telah memiliki kemampuan untuk melunasinya, dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman.
Ustadz Abdul Somad dalam kutipan ceramahnya mengatakan, ada orang yang masuk ke neraka bukan karena melakukan perbuatan maksiat, melainkan gegara utang.
"Sebab di akhirat kelak, orang ini bisa dituntut untuk membayar, tapi bukan dengan uang, melainkan amal ibadahnya sampai habis," kata UAS sapaan akrabnya menjawab pertanyaan jamaah dikutip Senin (23/1/2023).
Dia mengatakan, bila amal ibadahnya sudah habis untuk membayar utang, lalu masih ada yang mengaku memilikipiutang terhadapnya, maka dosa si pemilik piutang akan diberikan kepada orang tersebut.
"Inilah orang yang masuk neraka karena makan harta orang lain dengan cara yang bathil," ujarnya.
Agama Islam mengajarkan bagi orang yang sudah mampu untuk melunasi utang, agar sesegera mungkin melunasinya.
Seseorang menunda-nunda pembayaran utang, padahal dia yang telah memiliki kemampuan untuk melunasinya, dikategorikan sebagai sebuah kedzaliman.