Alasan Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta
Fajar adhitya
Senin, 23 Januari 2023 - 21:03 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik sebesar Rp514.888,02. Rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11.
Dari BPIH itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah diusulkan naik menjadi sebesar Rp69.193.733. Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total BPIH.
Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Lantas, kenapa Bipih yang dibayar jamaah diusulkan naik oleh pemerintah?
Baca juga:Akademisi: Kenaikan Bipih 2023 Rasional Agar Terhindar Skema Ponzi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp4,45 juta.
Dari BPIH itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah diusulkan naik menjadi sebesar Rp69.193.733. Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total BPIH.
Sisanya yang 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Lantas, kenapa Bipih yang dibayar jamaah diusulkan naik oleh pemerintah?
Baca juga:Akademisi: Kenaikan Bipih 2023 Rasional Agar Terhindar Skema Ponzi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan kenaikan terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," terang Hilman Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp4,45 juta.