Kutuk Tindak Pembakaran Al-Quran, MUI: Sangat Tidak Beradab
Andi Muhammad
Rabu, 25 Januari 2023 - 08:10 WIB
Kutuk Tindak Pembakaran Al-Quran, MUI: Sangat Tidak Beradab. Foto: Langit7/iStock.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk aksi pembakaran Al-Quran oleh politisi Denmark, Rasmus Paludan. Tindakan biadab Rasmus turut menuai kecaman dari berbagai negara di dunia, terutama negara muslim.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, aksi tersebut bukan kali pertama yang dilakukan Rasmus. Dia menegaskan bahwa politisi Denmark itu tidak memiliki adab.
"Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab,” ujar Prof Sudarnoto dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, politisi Denmark tersebut sengaja menebar rasisme dan islamofobia. Hal tersebut merupakan pelanggaran berat sebab tidak menghormati hak-hak beragama.
Baca Juga:Melawan Islamofobia dari Lapangan Sepak Bola
Karena itu, lanjut dia, Swedia mesti mengambil tindakan tegas terhadap aksi Rasmus. Jika tidak, Swedia sama saja membiarkan penyebaran islamofobia.
"Padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” ujarnya.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, aksi tersebut bukan kali pertama yang dilakukan Rasmus. Dia menegaskan bahwa politisi Denmark itu tidak memiliki adab.
"Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab,” ujar Prof Sudarnoto dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/1/2023).
Menurut dia, politisi Denmark tersebut sengaja menebar rasisme dan islamofobia. Hal tersebut merupakan pelanggaran berat sebab tidak menghormati hak-hak beragama.
Baca Juga:Melawan Islamofobia dari Lapangan Sepak Bola
Karena itu, lanjut dia, Swedia mesti mengambil tindakan tegas terhadap aksi Rasmus. Jika tidak, Swedia sama saja membiarkan penyebaran islamofobia.
"Padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” ujarnya.