home global news

Pasal UU PDP Digugat, Legislator: Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Senin, 30 Januari 2023 - 16:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa memaparkan penjelasannya terkait dua perkara gugatan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam sidang uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, terdapat dua perkara Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dimohonkan oleh Leonard Siahaan serta Perkara Nomor 110/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Dian Leonardo Benny. Sedangkan pasal yang dimaksud keduanya bertentangan dengan UUD 1945 adalah Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU PDP.

Baca Juga:UU PDP Dianggap Belum Efektif, Pakar Ungkap Ancaman Siber di 2023

Menurut Supriansa, pasal-pasal yang digugat tidak ada pertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Para pemohon memohonkan di MK ini untuk diuji materi. Berarti yang diuji adalah pasal-pasal yang diuji dan beberapa pasal yang diuji ini mereka menjadikan batu ujinya adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Supriansa di Jakarta, Senin (30/1/2023).

"Tetapi kami dari DPR setelah melihat secara seksama dan mengurut secara seksama dan secara teliti pasal-pasal yang digugat tadi ini tidak ada pertentangan dengan UUD 1945. Mungkin para pemohon salah menafsirkan atau kurang lengkap menafsirkan sehingga kami beranggapan bahwaperlu pendalaman," ujarnya.

Baca Juga:Kebocoran Data Terjadi Lagi, Pakar: Segera Bentuk Lembaga Pengawas UU PDP
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi iii dpr mahkamah konstitusi uu pdp
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya