MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 31 Januari 2023 - 19:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan sidang. (Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi RI)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama. Gugatan dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 itu sebelumnya dilayangkan oleh seorang pria bernama E. Ramos Petege.
Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang MK, Selasa (31/1/2023).
MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.
Baca Juga:Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUI
"Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, Ramos yang seorang lelaki beragama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Ramos kemudian menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi kekasihnya.
Dalam amar putusan, MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. "Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang MK, Selasa (31/1/2023).
MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.
Baca Juga:Sahkan Perkawinan Beda Agama, PN Tangerang Dinilai Tabrak Fatwa MUI
"Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, Ramos yang seorang lelaki beragama Katolik hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, pernikahan Ramos dengan kekasihnya terhalang lantaran Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa "perkawinan dikatakan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Ramos kemudian menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi kekasihnya.