Begini Cara Daftar dan Syarat Nikah Gratis di KUA
Fajar adhitya
Selasa, 31 Januari 2023 - 20:31 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Nikah di KUA atau Kantor Urusan Agama sempat populer di media sosial Twitter. Pemicunya adalah unggahan seorang warganet tentang pengalamannya nikah di KUA secara gratis.
Akun Twitter @odongpejj membagikan pengalamannya nikah gratis di KUA yang ia laksanakan pada 2016. Cuitannya menanggapi warganet lain yang ingin menyelenggarakan pernikahan dengan bujet Rp86 juta.
“Aku nikah tahun 2021 di gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang,” cuit @odongpejj melampirkan foto bahagia berdua pasangan.
Menikah di KUA saat ini menjadi solusi bagi pasangan yang terbentur biaya atau menginginkan proses yang simpel dan sederhana. Pemerintah Indonesia sejak 2014 menteapkan bahwa biaya nikah di KUA gratis, tanpa dipungut biaya.
Baca juga:Manfaat Puasa Sunnah, Tingkatkan Imun dan Bersihkan Sel Kanker
Nikah gratis di KUA adalah kebijakan yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk. Presiden SBY menekan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 pada Juni 2014 sebagaimana dikutip keterangan pers Kementerian Kominfo, Selasa (31/1/2023).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa nikah atau rujuk di KUA gratis.
Akun Twitter @odongpejj membagikan pengalamannya nikah gratis di KUA yang ia laksanakan pada 2016. Cuitannya menanggapi warganet lain yang ingin menyelenggarakan pernikahan dengan bujet Rp86 juta.
“Aku nikah tahun 2021 di gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang,” cuit @odongpejj melampirkan foto bahagia berdua pasangan.
Menikah di KUA saat ini menjadi solusi bagi pasangan yang terbentur biaya atau menginginkan proses yang simpel dan sederhana. Pemerintah Indonesia sejak 2014 menteapkan bahwa biaya nikah di KUA gratis, tanpa dipungut biaya.
Baca juga:Manfaat Puasa Sunnah, Tingkatkan Imun dan Bersihkan Sel Kanker
Nikah gratis di KUA adalah kebijakan yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk. Presiden SBY menekan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 pada Juni 2014 sebagaimana dikutip keterangan pers Kementerian Kominfo, Selasa (31/1/2023).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Dalam beleid itu dinyatakan bahwa nikah atau rujuk di KUA gratis.