MUI Usul Perubahan Skema Dana Calon Jamaah Haji Indonesia
Muhajirin
Ahad, 05 Februari 2023 - 20:40 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji (foto: langit7.id/istock)
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, meminta Kementerian Agama merinci saldo setiap calon jamaah dalam skema pengelolaan dana haji Indonesia.
Saldo yang dirinci oleh Kementerian Agama tersebut perlu mencakup informasi terkini dan total nilai manfaat yang didapatkan masing-masing jamaah.
Asrorun Niammenjelaskan, skema saat ini masih memuat masalah aklul mal bi dhulmin (makan harta secara zalim/bukan haknya). hal ini terjadi karena kekuarangan dana BPIH untuk yang akan berangkat ditutup oleh nilai manfaat orang yang belum berangkat.
Baca Juga:4 Februari, Hari Internasional Persaudaraan Manusia
“Saya kira ini poin penting pada aspek syar’i-nya dan di situlah penting untuk perbaikan tata kelolanya,” kata Niam dalam Halaqah Komisi Infokom MUI, dikutip laman resmi MUI, Sabtu (4/1/2023).
Menurut dia, usulan proporsi yang 70% dariBPIH dan 30% dari nilai manfaat belum merinci saldo milik masing-masing jamaah. Nilai manfaat itu masih menggunakan nilai manfaat jamaah individual untuk ditempatkan di dana yang bersifat kolektif.
“Ketika saldo masing-masing jamaah sudah definitif berapa, ketika ditetapkan BIPIH dan nanti akan ketahuan kebutuhan berapa, misalnya nanti BPIH ditetapkan Rp100 juta maka dana jamaah yang akan berangkat dipastikan berapa jumlahnya. Idealnya seperti itu,”imbuh Niam.
Saldo yang dirinci oleh Kementerian Agama tersebut perlu mencakup informasi terkini dan total nilai manfaat yang didapatkan masing-masing jamaah.
Asrorun Niammenjelaskan, skema saat ini masih memuat masalah aklul mal bi dhulmin (makan harta secara zalim/bukan haknya). hal ini terjadi karena kekuarangan dana BPIH untuk yang akan berangkat ditutup oleh nilai manfaat orang yang belum berangkat.
Baca Juga:4 Februari, Hari Internasional Persaudaraan Manusia
“Saya kira ini poin penting pada aspek syar’i-nya dan di situlah penting untuk perbaikan tata kelolanya,” kata Niam dalam Halaqah Komisi Infokom MUI, dikutip laman resmi MUI, Sabtu (4/1/2023).
Menurut dia, usulan proporsi yang 70% dariBPIH dan 30% dari nilai manfaat belum merinci saldo milik masing-masing jamaah. Nilai manfaat itu masih menggunakan nilai manfaat jamaah individual untuk ditempatkan di dana yang bersifat kolektif.
“Ketika saldo masing-masing jamaah sudah definitif berapa, ketika ditetapkan BIPIH dan nanti akan ketahuan kebutuhan berapa, misalnya nanti BPIH ditetapkan Rp100 juta maka dana jamaah yang akan berangkat dipastikan berapa jumlahnya. Idealnya seperti itu,”imbuh Niam.