Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Dapat Respons Positif
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:05 WIB
Aktivitas belajar mengajar tatap muka terbatas di Sekolah Dasar (SD) Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (31/7/2021). Foto: Antara/Irwansyah Putra/foc.
Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mendapat respons positif dari Ketua DPR RI Puan Maharani. PTM terbatas dapat dilakukan sekolah di sejumlah daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1—3.
Puan mengingatkan agar PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta
"Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dia menilai, penerapan protokol kesehatan (prokes) mutlak tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak semata. Melainkan, juga kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswayang sesuai denganprokes.
"Pemerintah daerah harus membahas secara perinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus Covid-19di sekolah," ujarnya.
Baca Juga:Kasus Langka Ibu Positif Covid-19 Saat Hamil, Bayi Lahir tak Bernyawa
Puan mengingatkan agar PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta
"Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dia menilai, penerapan protokol kesehatan (prokes) mutlak tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak semata. Melainkan, juga kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswayang sesuai denganprokes.
"Pemerintah daerah harus membahas secara perinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus Covid-19di sekolah," ujarnya.
Baca Juga:Kasus Langka Ibu Positif Covid-19 Saat Hamil, Bayi Lahir tak Bernyawa