LANGIT7.ID, Jakarta - Rencana
pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mendapat respons positif dari Ketua DPR RI
Puan Maharani. PTM terbatas dapat dilakukan sekolah di sejumlah daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1—3.
Puan mengingatkan agar PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas di Jakarta"Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dia menilai, penerapan
protokol kesehatan (prokes) mutlak tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak semata. Melainkan, juga kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswa yang sesuai dengan prokes.
"Pemerintah daerah harus membahas secara perinci mengenai skema PTM yang akan digelar, termasuk langkah apa yang harus diambil apabila ditemukan kasus
Covid-19 di sekolah," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Langka Ibu Positif Covid-19 Saat Hamil, Bayi Lahir tak BernyawaPuan memandang perlu ada pengawasan bersama terhadap pelaksanaan PTM. Sementara, kata dia, pemerintah daerah harus memprioritaskan membuka sekolah-sekolah yang sebelumnya menggelar uji coba PTM sebelum lonjakan angka kasus Covid-19 Juni-Juli lalu.
Menurutnya, sekolah tatap muka terbatas membutuhkan pengawasan bersama dari guru, sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua murid. Sehingga, kegiatan belajar mengajar dapat terselenggara sesuai dengan pedoman yang berlaku. (Sumber:
Antaranews)
Baca juga:
Kodam Brawijaya Sebar 38.000 Vaksin untuk Pesantren di Jawa Timur
Tangkap Kace, Gerak Cepat Bareskrim Dapat Apresiasi MUI(asf)