PTN Bentuk Satgas PPKS, Legislator: Jangan Sebatas Lembaga Ad Hoc
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 08 Februari 2023 - 08:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) di 125 kampus negeri dan semua perguruan tinggi negeri (PTN).
Djamal menyambut baik pembentukan Satgas PPKS. Adapun pembentukan Satgas PPKS guna mengantisipasi kejadian pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kami mengapresiasi positif usaha PTN dalam pembentukan satgas pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tak kalah pentingnya juga adalah penanaman nilai kebaikan budi pekerti dan nilai nilai agama harus dihidupkan dalam upaya pencegahan/prefentive agar kasus ini tidak terjadi lagi," kata Djamal dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/2/2023).
Baca Juga:Rektor Paramadina: Mahasiswa Episentrum Gerakan Cerdaskan Bangsa
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berharap, Satgas PPKS harus menjadi lembaga definitif bagi seluruh pihak. Dia tidak ingin keberadaan Satgas PPKS hanya sebatas lembaga Ad Hoc sekedar menggugurkan kewajibanPTsaja.
"Langkah PTN harus pula diikuti oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai institusi kelembagaan pendidikan tinggi masyarakat, yang merupakan tanggung jawab bersama. Libatkan juga masyarakat dalam pencegahan dan pemantauan terhadap kasus atau permasalah mengarah kepada pelecehan seksual," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengklaim 125 kampus negeri atau semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah memiliki Satgas PPKS untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. 125 PTN yang telah membentuk Satgas PPKS itu terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.
Djamal menyambut baik pembentukan Satgas PPKS. Adapun pembentukan Satgas PPKS guna mengantisipasi kejadian pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
"Kami mengapresiasi positif usaha PTN dalam pembentukan satgas pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tak kalah pentingnya juga adalah penanaman nilai kebaikan budi pekerti dan nilai nilai agama harus dihidupkan dalam upaya pencegahan/prefentive agar kasus ini tidak terjadi lagi," kata Djamal dalam keterangannya, dikutip Rabu (8/2/2023).
Baca Juga:Rektor Paramadina: Mahasiswa Episentrum Gerakan Cerdaskan Bangsa
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berharap, Satgas PPKS harus menjadi lembaga definitif bagi seluruh pihak. Dia tidak ingin keberadaan Satgas PPKS hanya sebatas lembaga Ad Hoc sekedar menggugurkan kewajibanPTsaja.
"Langkah PTN harus pula diikuti oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sebagai institusi kelembagaan pendidikan tinggi masyarakat, yang merupakan tanggung jawab bersama. Libatkan juga masyarakat dalam pencegahan dan pemantauan terhadap kasus atau permasalah mengarah kepada pelecehan seksual," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengklaim 125 kampus negeri atau semua perguruan tinggi negeri (PTN) sudah memiliki Satgas PPKS untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. 125 PTN yang telah membentuk Satgas PPKS itu terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.