Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 13 Februari 2023 - 21:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PC dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun,"tambah Wahyu.
Dalam pertimbangannya, Hakim membeberkan alasan hukuman memberatkan untuk PC. Putri dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan dan juga mencoreng organisasi Bhayangkari.
Selain itu, PC juga dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun vonis ini lebih berat dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara.
Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat Keadilan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun,"tambah Wahyu.
Dalam pertimbangannya, Hakim membeberkan alasan hukuman memberatkan untuk PC. Putri dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan dan juga mencoreng organisasi Bhayangkari.
Selain itu, PC juga dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun vonis ini lebih berat dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara.
Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat Keadilan