home global news

Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak Hidup

Selasa, 14 Februari 2023 - 22:20 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Foto: LANGIT7/iStock
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, Amnesty Internasional menilai eks Kadiv Propam Polri itu berhak hidup.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan apa yang diperbuat suamiPutri Candrawathi itu memang kejahatan serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi.

Baca juga: Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

“Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” kata Usman, Selasa (14/2/2023) dalam pernyataan pers di Jakarta.

Usman menyebut hukuman mati sudah ketinggalan zaman.

“Amnesty tidak anti penghukuman, kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman.”

Amnesty memandang, episode-episode pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang disusun Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap kelemahan akuntabilitas di tubuh Polri. Banyak kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
amnesty international indonesia ferdy sambo hukuman mati pembunuhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya