home global news

Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berdinas di Polri

Rabu, 22 Februari 2023 - 20:12 WIB
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah menjalan sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik tersebut digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Bharada E tetap dipertahankan polri. Kendati demikian, Bharada E disanksi demosi selama 1 tahun.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.

Baca Juga:Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat Keadilan



Sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting. Untuk anggota sidang KKEP Eliezer diikuti oleh Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengku Widjaja.

Dalam sidang etik itu, tim KKEP turut memeriksa delapan orang saksi terkait. Selain itu, sidang etik Eliezer turut diawasi oleh pihak eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakni Benny Momot dan Poengky Indarti.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
polri bharada richard eliezer brigadir j
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya